UMKM: Harus Ada Solusi, Bukan Hanya Menggusur

UMKM: Harus Ada Solusi, Bukan Hanya Menggusur

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akan menertibkan minimarket yang melanggar perizinan dengan menyewakan stan didepan usahanya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penertiban ini tercantum dalam  Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021, tanggal 12 Maret 2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, setiap pelaku usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin. Halimah, salah satu pelaku UMKM yang menyewa stan di depan minimarket di kawasan Ketintang, mengatakan, bahwa jangan samaratakan minimarket-minimarket yang memang tempat parkirnya kecil dengan mimimarket yang tempat parkirnya luas. “Selama tiga tahun saya berjualan di sini tidak pernah ada kendaraan-kendaraan yang diparkir sampai di tepi jalan, karena lahan parkir minimarket ini cukup luas. Kondisi jalannya juga bukan yang banyak dilalui kendaraan dan bukan jalan yang sering macet, jadi jangan samaratakan setiap UMKM yang berjualan di depan minimarket harus ditertibkan, dilihat terlebih dahulu kondisi lapangan seperti apa, apakah lahan parkirnya kecil atau besar,” ujar Halimah. Ani yang juga pelaku UMKM mengatakan, bahwa sudah mendapatkan surat edaran untuk memindahkan tempat jualannya dan diberi waktu satu minggu agar segera dipindahkan. Ia berharap ada solusi dari Pemerintah Kota, bukan hanya menggusur dan tidak ada solusi untuk diberi tempat buat berjualan. “Saya sudah diberi surat edaran dari pemkot  untuk segera sterilkan area depan minimarket terutama tempat usaha saya ini harus dipindahkan, saya berharap ada solusi dari pemkot bukan hanya sekadar menggusur saja tapi tidak dikasih solusi,” ucap Ani. (mg-4/fer)

Sumber: