Perintah Jaksa Agung, Pegawai Kejari Kota Malang Divaksin

Perintah Jaksa Agung, Pegawai Kejari Kota Malang Divaksin

Malang, memorandum.co.id - Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjalani vaksinasi Covid-19, Senin (15/3/2021) hingga Rabu (17/3/ 2021) di Rumah Sakit Puri Bunda, Jalan Simpang Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. VaksinasI itu, bahkan dilakukan untuk termin yang kedua. Hal itu dilakukan, setelah dua minggu sebelumnya menjalani vaksinasi termin pertama. Hal itu berdasarkan perintah Jaksa Agung nomor P21/A/SK/JA/21/01/2021. "Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di lingkungan Kejari Kota Malang merupakan intruksi dari Kejaksaan Agung. Tentang optimalisasi vaksinasi Covid-19, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)" terang Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa, Senin (15/3/2021). Ditambahkannya, selain perintah untuk optimalisasi vaksinasi serta PPKM, kejari juga diminta untuk deteksi dini terhadap ancaman, gangguan atau pihak pihak yang berpotensi menggagalkan vaksin. "Untuk itu, kami juga harus melakukan sosialisasi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksin Covid-19. Bahwa ini, sudah melalui uji klinis dan lainnya," lanjutnya. Untuk itu, ia mengaku dalam pelaksanaannya, berkoordinasi dengan para aparatur pelaksana dan memangku jabatan. Mengawasi pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. "Karena ini kebijakan pemerintah, tentu mengutamakan kepatuhan dari masyarakat. Melakukan penegakan hukum dengan tanpa pandang bulu. Tentunya melakukannya dengan preventif persuasif. Termasuk juga pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," lanjut Andi. Sementara itu, Kasi Intel Yusuf Hadiyanto mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemahaman vaksin secara langsung kepada masyarakat. "Dalam beberapa kali penyuluhan hukum beragam pemda, selalu kami sampaikan agar jangan takut divaksin. Bahkan, kami lakukan deklarasi bersama masyarakat untuk siap divaksin," terangnya. (edr/fer)

Sumber: