Tarif Parkir Progresif di Surabaya Akan Naik, Dewan: Perlu Banyak Pertimbangan

Tarif Parkir Progresif di Surabaya Akan Naik, Dewan: Perlu Banyak Pertimbangan

Surabaya, memorandum.co.id - Kota Surabaya dalam waktu dekat akan menerapkan perubahan tarif parkir progresif khusus bagi tempat parkir yang dikelola oleh pemkot. Kebijakan itu, nantinya akan membuat setiap kendaraan baik roda dua (R2) atau roda empat (R4) dan seterusnya akan dikenakan tarif berbeda dari yang berlaku saat ini. Artinya, dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal, memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif. Sehingga, pemilik kendaraan harus membayar lebih mahal dari biasanya. Menanggapi itu, DPRD Kota Surabaya melihat perlu ditelaah lebih dalam agar mekanismenya nanti dapat berjalan tanpa merugikan warga. Begitu pun soal fasilitas di tempat parkir. "Kita minta jika nantinya dinaikkan, di beberapa tempat fasilitasnya juga perlu dibenahi. Seperti misalnya aturan soal valley parkir, ada valley tapi kemudian hanya tempatnya, lalu tidak ada penutupnya," papar Imam Syafi'i, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (15/3/2021). Selain itu, dia juga mendorong agar pemberlakuan tarif parkir di area kelurahan, kecamatan, serta puskesmas agar digratiskan. "Mereka yang datang ke situ kan kebanyakan masyarakat menengah ke bawah. Kalau perlu ada parkir tapi free. Kasihan kan kalau ingin ketemu lurah atau camat lalu tidak ada di tempat tapi mereka harus bayar parkir," jelasnya. Rencana perubahan raperda tersebut pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola pemkot termasuk tepi jalan raya utama. Di antaranya Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Park and Ride Jalan Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyoboyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, Rumah Sakit Soewandhi, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi Ampel. Menurut Syafi'i, jika ingin menaikkan tarif progresif bisa diberlakukan di beberapa tempat yang sudah sepatutnya. "Kalau mau menaikkan itu di park and ride. Selama ini kan lebih banyak dipakai orang-orang di sekitar kawasan itu yang mobil pribadinya diparkirkan di fasilitas itu," ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat-Nasdem Kota Surabaya ini. Selain itu, dia menambahkan, jika tarif progresif kemudian juga diterapkan di rumah sakit, itu dinilainya sangat menjerat. Sebab dalam sehari menginap bisa mencapai Rp 40 ribu. Syafi'i melihat itu perlu ada pertimbangan karena terkadang mereka terpaksa menginap sebab harus menunggu anggota keluarganya yang sakit. "Jangan sampai karena mengejar APBD dengan menaikkan retribusi tetapi mengorbankan rakyat kecil dan mengesampingkan pelayanan," pungkas Syafi'i. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irwan Andeksa membenarkan akan adanya Raperda yang merubah Perda 3/2018 soal parkir. "Kenaikannya nanti sebesar 20 persen sampai 25 persen," ujarnya. Saat disinggung terkait masukan dewan agar menghapus tarif parkir yang berlaku di kelurahan, kecamatan dan puskesmas, Irwan menyebut dishub akan mempertimbangkan itu. "Terkait itu nanti kita akan kaji seperti apa, jika memungkinkan kita akan buatkan perubahan usulannya nanti," jelasnya. (mg-3/fer)

Sumber: