Diberi Es dan Uang, Pelajar SMP Dicabuli
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan Mat Sadin alias Sajemin (54), warga Jalan Bulak Banteng Gang Anggrek, sebagai tersangka pencabulan terhadap Mawar (13), tetangganya. Mat Sadin dengan kedua tangan diborgol hanya bisa menundukkan kepalanya yang ditutupi kerpus berwarna hitam, dengan didampingi dua petugas. "Saya kapok,” jawab Mat Sadin singkat kepada wartawan, Jumat (15/6). Mat Sadin mengaku, terpaksa mencabuli Mawar karena jauh dari istri, sehingga nafsunya jarang tersalurkan. Akhirnya bapak tiga anak tersebut, melampiaskannya kepada korban. "Saya khilaf pak," sesal dia. Kali pertama ia berhasil menodai korban pada Januri 2019 lalu. Saat itu, dia melihat Mawar dan mengajak ke rumah kontrakannya. Apalagi waktu itu situasi sangat mendukung. Istri dan anaknya berada di Madura, sedangkan kedua orang tua Mawar berjualan ke pasar. Setelah berada di dalam kamar, dia lalu mencopot semua pakaian korban dan mencabulinya. Mat Sadin mengaku hanya mengesek-gesekkan (maaf) kemaluannya karena tidak bisa berdiri. “Saya tidak bisa memasukkan karena tidak bisa berdiri. Hanya nempel terus keluar begitu saja," terang Mat Sadin. Perbuatan bejat Mat Sadin kembali terulang di rumahnya. Namun, kali ini tersangka memberikan es dan uang Rp 5.000 kepada korban. Untuk aksi terakhirnya, lelaki tersebut tidak memberikan uang hingga akhirnya Mawar melapor ke keluarganya. “Pada waktu itu, saya tidak punya uang untuk diberikan kepada korban. Dia langsung melaporkan ke keluarganya,” imbuh Mat Sadin. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan Mat Sadin karena kemungkinan adanya korban lain selain Mawar. “Masih kami dalami soal dugaan adanya korban lain. Kalau ada yang merasa jadi korban segera melapor ke kami. Karena itu sangat penting untuk menjerat tersangka,” tegas alumni Akpol 2000 ini. Mat Sadin ini ternyata pernah ditahan setelah terlibat pembunuhan di Sampang, Madura. Atas perbuatannya itu, dia dihukum sebelas tahun penjara dan bebas pada tahun 1997. (rio/nov)
Sumber: