JPU Belum Terima Memori Banding Mantan Dirut RS Mata Undaan

JPU Belum Terima Memori Banding Mantan Dirut RS Mata Undaan

Surabaya, memorandum.co.id - Usai dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap pegawainya, dr Lidya, terdakwa dr Sudjarno mengajukan banding. Namun, menurut pengakuan jaksa penuntut umum (JPU), ia belum menerima memori banding kasus tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan JPU I Gede Willy Pramana, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya. " Iya banding, tapi sampai saat ini saya belum terima memori bandingnya," tutur JPU asal Kejari Tanjung Perak itu, Minggu (14/3/2021). Sementara itu, Nuryahya, penasihat hukum (PH) terdakwa dr Sudjarno, mantan Dirut Rumah Sakit Mata Undaan, hingga berita ini diturunkan, masih belum memberikan tanggapan. Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Sudjarno divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana yang mengadili perkara ini kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah pidana tidak perlu dijalani. "Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan tersebut habis," ucap Cokorda saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 1 lalu, Kamis (28/1/2021). Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia sempat mendengar seorang dokter menggunjingnya di kantin dengan menyatakan Lidya sudah ditegur karena melanggar kode etik. Kasus itu kemudian menjadi rahasia umum. (mg-5/fer)

Sumber: