Jarah Warung dan Aniaya Warga, Belasan Pesilat Diamankan Polisi

Jarah Warung dan Aniaya Warga, Belasan Pesilat Diamankan Polisi

Blitar, memorandum.co.id - Belasan pesilat diamankan polisi. Mereka dilaporkan memukul seorang warga dan menjarah makanan di sebuah angkringan. Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 23.00 . Lokasinya di angkringan pinggir Jalan Raya Beru, Kecamatan Wingi, Kabupaten Blitar. Sekelompok pemuda dari perguruan silat itu melaksanakan kopdar. Lokasinya di Kafe Lariza yang berada di Kecamatan Kesamben. Ada sekitar 50 pesilat yang berasal dari beberapa wilayah mengikuti acara itu. Mereka di antaranya berasal dari Kabupaten Trenggalek, Kediri, Tulungagung dan Jombang. Selesai kopdar sekitar pukul 21.00, mereka pulang ke arah barat. Konvoi menggunakan sepeda motor diantar oleh rekan penyelenggara wilayah Kesamben sampai ke batas kota, Wlingi. Tapi sampai di simpang tiga Beru, Wlingi, sebagian kelompok yang sedang arak-arakan berhenti di depan toko baju. "Di situ mereka memukul seorang warga karena merekam arak-arakan motor mereka yang melintas. Dan mereka juga menjarah makanan di angkringan seberang jalan. Jadi ambil makanan tapi gak mau bayar. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan meninggalkan Wlingi," jelas AKBP Leonard, Minggu (14/3/2021). Selama perjalanan meninggalkan Wlingi inilah, konvoi pesilat dihadang polisi. Sebanyak 13 orang diamankan, dua di antaranya perempuan. Mereka berusia antara 15 sampai 22 tahun. Saat ini mereka masih diamankan di Mapolsek Wlingi untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami amankan 13 orang. Yang dua perempuan. Kerugian materiil yang diakibatkan ulah mereka ini diperkirakan Rp 500 ribu," ungkap Leonard. Selain memeriksa dan meminta keterangan dari 13 orang itu, polisi juga mengambil tes rapid antigen mereka untuk mengetahui ada tidaknya potensi paparan virus vorona. Sementara korban akan dimintakan visum untuk pengumpulan alat bukti adanya penganiayaan. "Kami identifikasi kasus ini. Kalau ada pelanggaran UU lalin ada sanksi tilang. Kalau ada pelanggaran prokes, kami sanksi tipiring. Kami akan dalami kasus ini dari panitia penyelenggaranya," pungkasnya.(pra)

Sumber: