Satreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Narkotika
Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Malang meringkus Mambaul Huda alias Bedel (46), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Tajuddin (45), warga Desa/ Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Petugas menyita barang bukti 33 poket sabu dalam klip plastik transparan seberat 114,95 gram, kotak plastik transparan, bungkus rokok, 2 HP, timbangan elektrik, 100 lembar plastik klip transparan, tutup botol plastik hitam, selembar gulungan tisu, kantong plastik hitam, tas hijau, 1 unit motor Suzuki Shogun Nopol M 6581 HX. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Malang AKBP hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo, Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Kasattahti Ipda Budiono, Kasipropam Ipda Arief Wardoyo di lobi Mapolres Malang. Kapolres Malang menyampaikan, dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini telah mengamankan tersangka dan barang bukti terkait. “Kini ssudah diamankan dan dilakukan penyelidikan,” terangnya. Diperoleh informasi, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 14.30, petugas menangkap Mambaul Huda di rumah di kawasan Kecamatan Gondanglegi. Ketika digeledah ditemukan barang bukti tiga poket dengan berat 2 gram. Mambaul mengaku sisa barang lain disimpan di rumah Tajuddin. Setelah digerebek di rumah Tajuddin ditemukan sabu di atas lemari sebanyak 19 poket dengan berat 8,5 gram. Saat penggeledahan, Tajuddin berada di rumah, keluar rumah mengendarai motor milik Mambaul. Tak berapa lama, Tajuddin datang dan langsung ditangkap tangan. Setelah digeledah di jok motor ditemukan sabu. (*/ari/fer)
Sumber: