Polsek Manyar Ungkap Penipuan Tenaga Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah

Polsek Manyar Ungkap Penipuan Tenaga Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah

Gresik, memorandum.co.id - Ingin meraup uang jutaan rupiah tanpa membanting tulang, mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja. Pria berperawakan imut ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah. Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Tersangka diciduk petugas Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban. "Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang," ungkap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Rabu (10/3/2021). Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian melakukan aksi penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang. Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan. Tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan. Sambil menemui orang tua korban, pelaku memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli atribut. Korban pertama bernama Rama, warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut. Korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam. Tersangka juga mendatangi rumah Rama yang saat itu berada di masjid sedang mengumandangkan Adzan. Rama pun ditawari menjadi Muadzin di masjid perusahaan ternama di Desa Roomo. Tersangka kemudian meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja. Kemudian, korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin dan dimintai uang Rp 1,7 juta beserta foto separuh badan, foto KTP. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran bisa cepat dipanggil. Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan. Ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp 5,8 juta kemudian melaporkan ke Polsek Manyar. "Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19," tegasnya. Namun kasus tersebut berakhir damai hingga rumah orangtua Putra alias Puput dijual demi mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 pencari kerja. Bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021. Kini ketiga korban melapor ke Polsek Manyar, Putra pun diborgol Polisi. "Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama," kata Bima Sakti. Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu mengimbau warga Manyar yang pernah mendapati modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan untuk datang ke Polsek Manyar. "Warga harus tetap berhati-hati. Terlebih di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya," pungkasnya. Putra hanya bisa menyesal didalam jeruji besi. Dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(and/har)

Sumber: