Satreskoba Polres Kediri Kota Amankan 2 Pengedar Sabu
Kediri, memorandum.co.id - Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu yaitu Galuh Satria (19), warga Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Suharti (37), warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Diketahui tersangka Galuh Satria, pemuda jebolan SMP ini diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota di salah satu tempat kost yang berada di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (9/3/2021) pukul 15.00 WIB. Karena diduga mengedarkan sabu dan barang bukti yang diamankan sabu seberat 0, 17 gram. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi mengatakan, petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat kost di wilayah Pesantren sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengintaian terlihat ada seseorang mencurigakan. Petugas langsung mendekati pelaku yang diketahui bernama Galuh Satria, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 0, 17 gram," ucap Kamsudi, Rabu (10/3/2021). Kamsudi memaparkan, usai menangkap tersangka Galuh, saat dilakukan interogasi, tersangka Galuh mengaku membeli sabu dari Suharti yang beralamatkan di Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. “Petugas langsung bergerak cepat menuju rumah Suharti, setelah digeledah ditemukan sabu-sabu 0, 16 gram beserta plastik pembungkusnya,” papar Kamsudi. Tambah Kamsudi, dari tersangka Galuh petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu seberat 0, 17 gram, 1 buah hand phone merk Oppo warna silver dan 1 buah dompet warna hitam kecoklatan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Suharti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.16 gram, 1 buah HP merk Samsung warna merah, 1 buah timbangan digital merk Camry dan seperangkat alat isap sabu. "Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kompol Kamsudi. (Mis)
Sumber: