Tendang Kaca Mobil Polisi, Mahasiwa Jadi Tersangka

Tendang Kaca Mobil Polisi, Mahasiwa Jadi Tersangka

Malang, memorandum.co.id - Harry Loho (23),. mahasiswa yang indekos di Jalan Tlogomas, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, diduga melanggar pasal 351 ayat 1, KUHP dan atau pasal 406 KUHP. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Mahasiswa asal Kabupaten Jayapura ini, diduga terlibat dalam perusakan mobil polisi dan atau penganiayaan kepada anggota. Perisitiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Jalan Semeru, Kelurahan Oro Orio Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (8/3/2021). "Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa, namun ditunggangi aksi anarkis. Tersangka diduga menendang kaca mobil truk Polisi," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, Selasa (9/3/2021). Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku emosi. Saat itu, tersangka dan para masa yang lain, tengah diminta untuk naik truk. Namun, ia merasa belum semuanya naik, tapi truk sudah jalan. "Motifnya, pelaku emosi. Dikarenakan teman-teman yang lain belum naik, namun posisi mobil sudah jalan. Sehingga pelaku menendang kaca ke arah depan atau arah pengemudi," lanjut Wakapolresta Makota. Akibat dari tindakan itu, kaca.mobil dinas Kapolisian Kota Malang pecah. Ironisnya, serpihan kaca yang pecah, mengenai mata Bripka Eko Winardi "Dari kejadian itu, barang bukti yang diamankan sepatu tersangka bagian sebelah di dalam truck, serpihan kaca dan beberapa bukti lainya," pungkas Wakapolresta. Sementara itu, salah satu anggota polisi yang terluka akibat terkena serpihan kaca mobil, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (edr/udi)

Sumber: