Baru Keluar Penjara 12 Hari, Curi Motor 7 Kali

Baru Keluar Penjara 12 Hari, Curi Motor 7 Kali

JEMBER – Belum genap dua pekan menghirup udara segar setelah keluar dari Lapas Klas II A Jember, residivis Salmon (30), kembali ditangkap Reskrim Polsek Semboro karena kasus curanmor. Dalam penyidikan tersangka tinggal di Dusun/Desa Mojosari, Kecamatan Puger, ini mengaku beraksi tujuh kali. Dari catatan kriminalnya, tersangka tiga kali keluar masuk penjara menjalani hukuman. Pertama tahun  2014 menjalani vonis empat bulan terjerat pasal 480, penadah barang hasil kejahatan. Pada tahun yang  sama melakoni aksi curanmor, terjerat pasal 363 menjalani vonis sepuluh bulan.  Masih belum kapok juga, ditahun 2017, melakukan aksi pencurian menjalani  vonis satu tahun delapan bulan. "Baru keluar akhir bulan Mei, pada hari Selasa siang tertangkap lagi oleh anggota Polsek Semboro, karena  tepergok hendak mencuri motor," jelas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo. Masih kata Kusworo, dalam aksinya modus tersangka rusak kunci kontak motor, namun belum sampai membawa kabur motor, ulahnya tepergok oleh warga Desa Semboro. "Dari hasil pengembangan, tersangka telah mengakui menjalankan aksinya tidak sendiri. Melainkan bertiga, dan mengaku telah melakukan aksinya di enam TKP berbeda," terang Kusworo TKP yang telah diakui oleh tersangka pemetik utama Salmon  yakni di areal persawahan di pinggir jalan umum Dusun Curah Cabe, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter; TPI Puger, Honda Beat putih;  TKP pasar Kencong, Honda Beat merah; TKP kuburan Cina Rambipuji, RX king hitam; TKP SMP Pecoro rambipuji, Honda Beat merah putih; TKP pasar Mangli, Honda Beat putih merah TKP pasar Mangli. Kusworo menambahkan, barang bukti yang di dapat dua motor, Honda Astrea dan Yamaha Yupiter serta konci T, sementara dua identitas pelaku dan komplotannya sudah dikantongi oleh anggota semoga lekas tertangkap. (edy/tyo)

Sumber: