Polisi Amankan Perusak Truk  Polresta Malang Kota 

Polisi Amankan Perusak Truk  Polresta Malang Kota 

Malang, memorandum.co.id - Polisi Kota Malang mengamankan terduga pelaku perusakan mobil dinas polisi jenis truk. Terduga pelaku, sebelumya melakukan aksi unjuk rasa (unras). Mereka dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) di dekat Stadion Gajayana Kota Malang, Senin (8/3/2021). Sebelumnya, unjuk rasa damai memperingati Hari Perempuan Internasional digelar Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR). Berkumpul di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, di dekat Stadion Gajayana. Namun, di lokasi tersebut, dekat sudah berkumpul massa AMP dan IPMAPA. Mereka membentangkan spanduk tolak otonomi khusus (otsus) jilid dua dan meminta kemerdekaan Papua. Sehingga, massa GEMPUR pun membubarkan diri. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, kegiatan tersebut permohonan dalam rangka International Women's Day. "Niatnya mulia. Namun karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19, dan PPKM mikro, kami tidak mengizinkan pertemuan perkumpulan massa," terang Kapolresta Malang Kota. Ditambahkannya, Satgas Covid-19, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan satpol PP berkali-kali mengingatkan, agar massa segera membubarkan diri. "Tetapi mereka tidak mau bubar. Malah membentangkan spanduk tolak otsus dan kemerdekaan Papua. Agenda unras Hari Perempuan Internasional, dijadikan tipu muslihat," terangnya. Sebenarnya tambah Kapolresta, pihaknya telah memberikan waktu 15 menit, untuk berorasi. Setelah itu massa AMP dan IPMAPA, akan naik sendiri ke truk polisi untuk pulang ke tempat tinggal masing-masing. Namun ternyata, justru tidak naik truk, dan terus berjalan. Saat berjalan, berhenti lagi dan melakukan aksi bahkan memprovokasi petugas. Bahkan, malah memukul dan menendang petugas. Karena situasi makin tidak kondusif, petugas membubarkan paksa aksi tersebut. "Saat dimasukkan ke dalam truk polisi, ternyata memecahkan kaca mobil truk. Akhirnya kami bawa mereka menuju ke Mapolresta Malang Kota, untuk diproses hukum," pungkas Kapolresta. Massa telah dipisahkan. Mana pelakunya dan yang tidak terlibat, dipulangkan. Barang bukti sepatu untuk menendang kaca truk dan pelakunya telah diamankan. Sementara untuk pelaku, dikenakan pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun. (edr/fer)

Sumber: