Satlantas Polresta Makota Proses Kasus Dugaan Tabrak Lari

Satlantas Polresta Makota Proses Kasus Dugaan Tabrak Lari

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota memproses kasus dugaan tarak lari yang melibatkan Honda Brio N 1741 XX dengan kendaraan dinas Polri Avanza X-1009-33. Peristiwa terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 01.30. Honda Brio dikemudikan Dikna (25), warga Perum Bumi Asri, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Untuk penumpang, Fahmi (25), warga Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibatnya, bemper belakang rusak, lampu belakang kanan Honda Brio pecah. Sementara mobil dinas Polisi, Toyota Avanza bemper depan sebelah kiri rusak. Diduga, pengendara Brio tidak memastikan kondisi aman di belakangnya saat mundur dan melanggar perintah petugas untuk berhenti. "Kejadian berawal, saat Honda Brio bermaksud mencoba kecepatan kendaraannya untuk spesifikasi balap. Kemudian dihentikan patroli sabhara yang sedang berpatroli," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Senin (8/3/2021). Ia melanjutkan, diduga Honda Brio bermaksud untuk melarikan diri dengan berjalan mundur. Kemudian terjadi benturan/kecelakaan dengan kendaraan mobil dinas Polri yang berada dibelakangnya. Selanjutnya Honda Brio melarikan diri meninggalkan lokasi. Beruntung dalam kejadian itu, tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 310 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan atau denda Rp 1 juta. Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta. (edr/fer)

Sumber: