Baru Sepekan Bebas, Pria Socah Dicokok

Baru Sepekan Bebas, Pria Socah Dicokok

Gresik, memorandum.co.id - Baru sepekan keluar dari tahanan, Firman Subhan (43), warga yang tinggal di Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Bangkalan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gresik karena mengedarkan sabu-sabu di Kota Pudak. Pria ber-KTP Sidotopo Wetan,Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, itu dibekuk saat menunggu pemesan di warung kopi Desa Kendanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (6/3). Bersama barang bukti dua poket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyelidiki informasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka. Saat berada di warung kopi, polisi melihat gelagat Firman Subhan yang mencurigakan. "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 0,36 gram di dalam sebuah tas kecil yang dibawa tersangka," beber Hery Kusnanto, Senin (8/3). Selain dua poket sabu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca, satu sedotan plastik, satu HP dan satu unit motor. Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sedang menunggu pemesannya. Apes baginya, belum sempat transaksi polisi sudah terlebih dahulu datang untuk meringkus. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari wilayah Bangkalan, Madura. Dikemas paket hemat, kemudian dijajakan ke pemesan melalui hubungan seluler. "Setelah diselidiki, tersangka merupakan residivis yang yang baru keluar penjara sepekan yang lalu dengan kasus penganiayaan," imbuhnya. Kini, tersangka harus menerima nasib kembali mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan.(and/har/udi)

Sumber: