Pura-pura Potong Rambut, Wanita Beranak 3 Gasak HP di Salon

Pura-pura Potong Rambut,  Wanita Beranak 3 Gasak HP di Salon

Malang, memorandum.co.id  - Silvina Devi (30) warga Dusun Krajan, Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, digelandang ke Mapolresta Malang Kota.Ia ditangkap polisi, Kamis (5/3/2021), atas dugaan sejumlah kasus pencurian HP. Aksinya, dengan bersamaan mengantar barang jualan onlinenya. Namun saat kondisi sepi, malah masuk ke rumah mencuri ponsel. Aksi tersangka terbongkar saat mengambil HP di sebuah salon di Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kali ini korbannya, Desi (38) yang saat itu HP ada di meja. Sebelumnya, tersangka.berpura-pura hendak merapikan rambutnya di salon. Namun saat kondisi sepi, malah manggasak HP korban. "Setelah kejadian, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan.penyelidikan dan bisa menangkap tersangka di kawasan Dusun Krajan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Sabtu (6/3/2021). Saat penangkapan, lanjut Kasat Reskrim, BB ponsel dan motor Honda Beat sebagai sarana berhasil ditemukan. Petugas juga mendapati HP Redmi dan Oppo yang ternyata hasil kejahatan tersangka. Ibu beranak 3 ini, mengaku telah melakukan aksinya di 5 TKP. Mulai di Jalan Garuda, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, di kawasan Wajak, di Bululawang, Kabupaten Malang serta di Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai penjual baju online. Aksi pencurian dilakukannya, saat mengantar baju daganganya ke pembeli. Dengan memanfaatkan kondisi sepi, memasuki rumah dan mengambil HP. "Sebagian BB ada yang telah dijual. Mencuri karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 363 KUHP," pungkas Kasat Reskrim. (edr/udi)

Sumber: