Yusuf Husni Maju Ketum Kosgoro 1957

Yusuf Husni Maju Ketum Kosgoro 1957

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua DPD Kosgoro Jawa Timur, Yusuf Husni bersiap maju ke kursi Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa jabatan 2021-2026. Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini bersaing dengan Dave Laksono dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Yusuf Husni menyampaikan, dirinya mendaftar calon ketua umum menjelang pelaksanaan musyawarah besar (mubes). Kosgoro 57 tanggal 6 – 8 Maret 2021. "Saya ingin mengembalikan peran dan fungsi Kosgoro 1957 ke khittahnya," tegas Yusuf Husni, Sabtu (6/3/2021). Yusuf Husni menyampaikan, dirinya memberi kuasa kepada Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Madiun, Sukriyanto terkait segala teknis mengambil formulir pendaftaran ketua umum. "Segala teknis saya sampaikan pada penerima mandat," tutur dia. Formulir itu diambil dengan diwakili Sukriyanto, Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Madiun. Selama ini, Yusuf Husni menilai mereka yang duduk di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong atau Kosgoro 1957 itu kembali Tri Darma yaitu pengabdian, kerakyatan dan solidaritas. Yusuf telah membulatkan tekad untuk maju lantaran merasa organisasi Kosgoro 1957 ini harus kembali pada jalurnya. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengabdian. Khususnya di bidang perekonomian, pendidikan, dan sosial budaya yang orientasinya untuk kepentingan rakyat yang dilakukan secara solidaritas. Sejauh ini ia merasakaan Kosgoro 1957 agar tidak terjebak pada kepentingan politik dan melupakan tupoksi. Sebelumnya pelaksanan mubes menuai polemik. Kepenguruaan Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) pimpin Dr Muhammad Azis, dan Mubes Kosgoro 1957 yang diselenggarakan di Cirebon yang dipimpin Agung Laksono. Yusuf Husni, ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur menambahkan, sebenarnya kejadian ini sangat tidak diharapkan. Karena realitanya Kosgoro 1957 masih ada permasalahan internal terkait keabsahan secara hukum. "Sehingga kami punya kewajiban untuk meluruskan arah perjuangan Kosgoro ini," tegasnya. Dia berharap, Mubes itu dapat berlangsung secara demokratis. Keputusan yang diambil disandarkan pada musyawarah mufakat. (day)

Sumber: