Polsek Ngantru Bekuk 2 Pembobol Kantor Kas Bank Jatim

Polsek Ngantru Bekuk 2 Pembobol Kantor Kas Bank Jatim

Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Ngantru jajaran Polres Tulungagung berhasil membekuk pembobol kantor kas Bank Jatim Ngantru, Sabtu (6/3/2021). Mereka adalah Rustam Effendi (25), warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22), warga Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan pada Selasa (2/2/2021) lalu bahwa ada tindak pidana pencurian disertai pemberatan (curat) di kantor kas Bank Jatim Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Pelapor merupakan salah satu karyawan bank. Saat membuka kantor mengetahui ruangan sudah berantakan serta brankas rusak, namun belum berhasil terbuka. Kemudian satu unit laptop merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV diketahui hilang. "Setelah mendapat laporan itu anggota Resintel Polsek Ngantru segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya pada Sabtu tadi sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rustam Efendi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupten Sidoarjo," terang Nenny. Selanjutnya, papar Nenny, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan Angga Santoso di Terminal Kargo Barang Kota Blitar. Dari tersangka polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti. Setelah itu keduanya digelandang ke Polsek Ngantru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngantru. Barang bukti yang diamankan satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, satu buah palu, satu buah betel (plat besi), satu buah DVR CCTV dan tujuh buah pecahan kaca glasblok. Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas dia. (mad)

Sumber: