Wali Kota Surabaya Wacanakan Peraturan SOP Sama untuk Warkop dan Mal

Wali Kota Surabaya Wacanakan Peraturan SOP Sama untuk Warkop dan Mal

Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro jilid dua akan berakhir 8 Maret mendatang. Namun, Pemkot Surabaya sudah ada wacana untuk membuat peraturan sesuai SOP agar perekonomian tetap berjalan. Dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa tidak ada perbedaan antara warkop dan mal ketika menjalankan perekonomian. "Warkop dan mal tidak ada bedanya. Berusaha meningkatkan dengan peraturan dan pendekatan yang sama. Misal warkop separuh maka mal juga separuh dan ada tandanya," ujarnya, Jumat (5/3). Dikatakan Eri, ketentuan dibuat dan SOP-nya bagaimana. Misal per meter persegi untuk satu orang, kalau mal ada 1.000 meter maka ada 1.000 orang yang boleh masuk mal. Kita bebankan saja mal-nya Termasuk untuk jumlah pengunjung tenant-nya juga diatur dan diberi tanda. "Kesadaran kita tingkatkan untuk jaga sendiri, bukan pemkot muter obraki dan mengambili KTP itu tidak baik. Saya yakin dan Insya Allah dengan kesabaran teman-teman dan pengertian warga itu bisa," ujar Eri. Lanjut Eri, bahwa dengan penerapan PPKM mikro pertama dan dua di Surabaya terjadi penurunan hingga 500 kasus. "Ke depannya selesai atau diteruskan, pemkot bertekad ekonomi tetap dijalankan tetapi prokes diperketat," jelasnya. Tambahnya, tidak ada lagi istilah ekonomi ketika PPKM mikro mati. "Masyarakat ikut menjadi bagian dan disiplin, bukan selalu pemkot mengobrak. Saya hilangkan sifat arogansi pemkot, tapi tolong dijaga. Kalau mereka bebas, akhirnya naik lag dan ditutup full tapi jangan sampai itu di Surabaya," pungkas Eri. (fer)

Sumber: