Yustisi Mobiling Digelar Rutin, Tindak Prokes
Sumenep, Memorandum.co.id - Anggota Polres Sumenep bersama aparat gabungan terus gencar melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. Bersama aparat gabungan, operasi yustisi rutin digelar dengan menyasar tempat keramain seperti cafe dan tempat nongkrong lainnya. Yustisi mobiling itu mengimbau masyarakat agar selalu disiplin prokes. Kegiatan Rabu (3/3) malam itu menyasar pedagang sepanjang Jalan Dipenogoro, Kelurahan Karangduak Kota, Cafe Classic, jalan Teuku umar, Desa Pandian Kota, dan Taman Tajamara, Desa Kolor kota, Sumenep. "Operasi yustisi masih terus dilakukan aparat gabungan untuk mendisiplinkan masyarakat. Kami anggota juga aktif mengikuti kegiatan itu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (4/3/2021). Dalam operasi yustisi mobiling itu Polres Sumenep menerjunkan 20 anggota, cpm 2 anggota, TNI 8 personil, Satpol PP 20 personil, BPBD 8 orang, Dinas Kesehatan 4 personil, Dishub 3 personil DPMPTSP 1 personil, Dispendukcapil 1 personil. Dalam operasi masih ditemukan masyarakat tidak memakaki masker ketika beraktifitas di laur rumah. Tindakan berupa sanksi terpaksa diberikan kepada pelanggar Prokes. Para pelanggar menerima sanksi mulai dari teguran, push up, pembacaan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, dan pembacaan doa. Sebanyak 67 pelanggar terjaring dalam operasi itu. "Itu sebagai efek jerah agar masyarakat disiplin Prokes," tegasnya.(uri/ziz)
Sumber: