Polsek Purwodadi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu

Polsek Purwodadi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu

  Pasuruan,memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, berhasil meringkus dua orang pemuda asal Purwosari yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial DS, (24) dan MA (24) keduanya merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diringkus oleh petugas saat sedang melintas di Jalan Raya Surabaya-Malang, Selasa (2/3). Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto menjelaskan, keduanya diringkus saat sedang melintas dengan menaiki sepeda motor. Saat petugas melakukan pengeledehan di badan keduanya, petugas mendapati serbuk kristal di dalam silikon HP ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,3 gram. "Keduanya mengaku kepada petugas disuruh mengirim sabu dari seseorang bernama Suwardi, dan hendak diantar ke Rohmad, terang Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto, Rabu (3/3). Setelah itu kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Purwodadi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Selanjutnya kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan," imbuh perwira dengan tiga balok ini. (rul/udi)

Sumber: