Warga Pagesangan Gelapkan Mobil ASN

Warga Pagesangan Gelapkan Mobil ASN

Surabaya, memorandum.co.id - Heru Setiawan (48), tidak menyangka jika ulahnya menggadaikan mobil milik Arief Darmawan berakhir di penjara. Dia diciduk di rumahnya Jalan Pagesangan setelah kurang lebih satu tahun memindahtangankan mobil jenis Suzuki Ertiga yang disewanya dari rumah Arief di Jalan Ploso Gang I tersebut. Tidak sekadar menggadaikan, pria yang juga memiliki rumah di Perumahan Citra Harmoni Blok E-4, Taman, Sidoarjo itu juga tidak membayar sewa sejak awal 2020 lalu. "Dari laporan korban, kami berhasil amankan tersangka di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, kemarin Rabu (3/2)siang. Didik menjelaskan, aksi tersangka bermula pada 2019 lalu. Awalnya tersangka menyewa mobil milik korban dengan perjanjian setiap bulannya membayar Rp 2,5 juta. Tersangka setuju dan mobil akhirnya diserahkan korban ke tersangka. "Tersangka saat itu membayar rutin sewa mobil tersebut. Setiap bulan tersangka membayar rutin pada 2019. Korban tidak curiga apapun karena uang sewa tetap dibayar. Hingga pada akhirnya tahun 2019, korban memberitahu tersangka jika ia menaikkan uang sewa," lanjut Didik. Menyadari uang sewa naik menjadi Rp 3,050 juta, tersangka saat itu mulai tidak membayar sama sekali uang sewa mobil. Korban yang geram mencoba menghubungi tersangka namun hilang kontak. Korban bahkan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun, surat somasi ini tidak ada jawaban. Tersangka juga menghilang saat itu. Hingga pada Oktober tahun lalu diketahui jika mobil milik korban sudah digadaikan tanpa sepengetahuannya. Korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Pengakuan tersangka pada polisi, mobil itu digadaikan pada seseorang seharga Rp 25 juta. Uangnya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tersangka sudah kami amankan kami masih mencari mobil korban," pungkas Didik.(fdn)

Sumber: