FKUB Tuban Tolak Kerusuhan Terima Putusan MK
TUBAN - Proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 yang pada akhirnya pihak paslon Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019 dan diputus tanggal 28 Juni 2019. Dan yang perlu diantisipasi aparat keamanan adalah adanya pengerahan masa sehingga kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini juga akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain seperti kejadian tgl 21 dan 22 Mei yang lalu yaitu berujung kerusuhan massa. Salah satu tokoh agama di Tuban memberikan tanggapan dengan adanya kejadian aksi kerusuhan di gedung bawaslu dan sebagian kota Jakarta terkait perolehan hasil pemilu 2019 beberapa hari yang lalu. Ketua FKUB Kabupaten Tuban KH Masduki Nurussyamsi mengatakan, jika dirasa ada kecurangan yang dialami oleh peserta pemilu maka harus diselesaikan dengan cara sesuai mekanisme. Saat disambangi di kediamannya beberapa hari yang lalu. Menurut dia ikuti saja aturan mainnya dan percayakan pada institusi yang diberi kewenangan yaitu MK. Jangan sampai menggunakan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang disepakati bersama. "Mari kita ikuti proses hukum yang ada yaitu Institusi yang sudah diberi kewenangan untuk memutus sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi, Jaga persatuan hindari perpecahan sesama anak bangsa dan kami dengan tegas menolak aksi Kerusuhan dan semacamnya," pinta Masduki. (nan/har/tyo)
Sumber: