Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Barang Ilegal
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bea Cukai Juanda menggagalkan jutaan batang rokok ilegal. Sejak Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021, Bea Cukai Juanda berhasil melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Antara lain Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar, dengan total potensi kerugian negara ditafsir sebesar Rp 1.2 miliar. "Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto usai melakukan pemusnaan rokok dan barang ilegal di halaman KPPBC Sidoarjo, Rabu (3/3/2021). Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan Sicepat Express. Pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Petugas dari Perusahaan Jasa Pengiriman. Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda. "Berdasarkan hasil penelitian, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan," ujar dia. Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga telah berhasil melakukan 59 penindakan atas pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah Sex Toys untuk selanjutnya juga dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat/generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.(bwo/jok)
Sumber: