Polres Mojokerto Ringkus Pembunuh Wanita di Sumber Tutup Dlanggu

Polres Mojokerto Ringkus Pembunuh Wanita di Sumber Tutup Dlanggu

Mojokerto, memorandum.co.id - Sesosok mayat perempuan yang ditemukan tanpa identitas di Sumber Tutup, Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (21/02) sore,  ternyata korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh seorang supeltas usai diperkosa. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang diperkirakan berusia 71 ini, berawal dari hasil pemerikasaan saksi-saksi dan hasil visum yang dilakukan. "Hasil visum terdapat luka pada bagian bibir dan kemaluan korban. Ditambah adanya keterangan dari saksi kalau pelaku ini terlihat berjalan mengitari di sekitar lokasi," ungkapnya saat mengelar konferensi pers di Polsek Dlanggu, Senin (01/03). Setelah dilakukan penyelidikan, dalam kurung waktu 1 kali 24 jam petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Agung Febriyanto (30),  warga Dusun Ngembul  Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengerucut pada ditemukannya sesosok mayat perempuan yang ditemukan meninggal tengelam di Sumber Tutup pada Minggu (21/02). Dari hasil pemeriksaan, sebelum dibunuh korban terlebih dahulu di perkosa oleh pelaku sebelum akhirnya korban ditenggelamkan hingga akhirnya meninggal dunia. "Penyebab kematian korban karena tenggelam dan gagal nafas setelah jantung korban kemasukan air, " jelasnya. Usai mengetahui korban meninggal, pelaku lantas meninggalkan jasad perempuan yang diperkirakan berusia 71 tahun dengan membawa beberapa barang berharga milik korban. Seperti uang tunai sebesar 430 ribu rupiah hingga aksesoris. "Salah satu motif pelaku melakukan perbuatanya ini karena tergiur barang barang yang di bawah oleh korban diantaranya adalah perhiasan yang sempat dikira emas," jelasnya. Terkait fenomena pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan yang diperkirakan berusia 71 ini, polisi tengah berupaya melakukan kordinasi dengan pihak terkait. "Dan ini sedang kami kordinasikan, apakah ini jenis kasus katagori baru atau gimana dengan akademisi dan pihak berwenang. Karena antara korban yang kita perkirakan berusia 71 ini, menjadi pelampiasan hawa nafsu oleh pelaku,"tegasnya. Meski demikian, hingga kasus ini terungkap sampai saat ini petugas kepolisian masih belum berhasil menemukan identitas perempuan yang di perkirakan berusia (71). "Kami minta jika masyarakat mengetahui dan ada bagian dari keluarga yang hilang mohon bisa segera hubungi kita (polisi, red), "tandasnya. Akibat perbuatanya pemuda yang diketahui dalam sehari-hari bekerja sebagai seorang supeltas di Kecamatan Gondang dijerat dengan pasal berlapis. "Kami  kenakan pasal 338,365 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun, " tandasnya.(no/udi)

Sumber: