Kurir Narkoba Jaringan Bandar Gede Dituntut 14 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Bandar Gede Dituntut 14 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Latifah alias Rara Binti Samiri, terdakwa kasus narkotika berbahaya jenis sabu 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Latifah dengan pidana penjara selama 14 tahun dqn pidana denda sebesar Rp. 1 milyar subsidiair 3 bulan kurungan," ucap JPU saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Senin (1/3). Atas tuntutan JPU, Ronny Bahmari, penasihat hukum terdakwa Latifah, menyampaikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan Yang Mulia," ujar Ronny kepada ketua majelis hakim Ketut Suarta. Untuk diketahui, awal mulanya terdakwa dihubungi H. Rudi (Saksi Muhammad Ficky Hilalludin), dan di perintah untuk memesan Go jek dari Jl.Demak Surabaya dengan tujuan Lebak Surabaya. Saat itu Latifah dikirimi satu dos berisi sabu, setelah itu selanjutnya sekira terpaut 30 (tiga puluh) menit terdakwa disuruh untuk kembali memesan Go jek dari Sidosermo dengan tujuan ke lebak Surabaya, saat itu yang dikirim tas ransel warna biru yang didalamnya berisi sabu dan ektasy, kedua kiriman tersebut mengunakan Go jek yang berbeda. Selanjutnya besok harinya terdakwa disuruh membuka dos dan tas tersebut, selanjutnya diberitahu oleh seseorang yang mengaku bernama H. Rudi tersebut bahwa sabu tersebut keseluruhannya beratnya 14 (empat belas) kilo gram sedang Ektasy didalam tas ransel yang berjumlah 500 (lima ratus )butir, dan disuruh mengambil 1 (satu) kilo sabu dan 2 (dua) timbangan elektrik dari dos. Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan pada hari Sabtu 25 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB oleh saksi Ewin dan Susandi Rusdianti di tempat kos terdakwa Jl. Tambak Segaran Wetan No. 16 Kota Surabaya, terdakwa ditangkap bersama dengan Saksi Rizky Yuniar Purwantoro dan tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian bergeser ke tempat kos terdakwa yang lain yakni di Jl Ploso Bogen No.46 Surabaya, ditemukan barang bukti bukti 1 (satu) Plastik Klip yang diisolasi warna merah yang didalamnya diduga sabu sekira berat ± 40 ( empat puluh ) gram berat berikut plastiknya. Selain itu ditemukan satu klip yang terdapat didalamnya pil warna hijau diduga ekstasi sejumlah 7 butir, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) plastik warna biru bertuliskan abon ikan tuna. (mg5)

Sumber: