2 Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 73 Tersangka Narkoba

2 Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 73 Tersangka Narkoba

Malang, memorandum.co.id - Dalam kurun waktu Januari-Februari 2021, Polresta Malang Kota meringkus 73 tersangka narkoba. Rinciannya, 44 tersangka pada Januari dan 29 tersangka di Februari 2021. Sebanyak 72 orang tersangka laki-laki, dan satu orang tersangka wanita. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, dari 73 tersangka, Satresnarkoba mengungkap sebanyak 65 kasus. "Sejumlah 37 kasus pada Januari dan 28 kasus pada Februari 2021," terangnya, Minggu (28/02/2021). Untuk barang bukti, lanjut Leo, Polisi menyita ganja seberat 3.255,66 gram, sabu-sabu seberat 693,485 gram, ekstasi sebanyak 31 butir, dan pil dobel L sebanyak 3.614 butir. "Kami terus berupaya memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Kota Malang. Kami tidak ingin masa depan para generasi muda hancur akibat narkoba," tandasnya. Para tersangka berasal dari berbagai profesi.Mulai swasta, pengangguran hingga karyawan swasta. Kisaran usia 20 tahun bahkan ada yang berusia 30 tahun. Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang menjelaskan, ada juga tersangka yang ditangkap berasal dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. "Satu tersangka SH, yang ditangkap di Krian, Sidoarjo, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RND di TKP Sawojajar, Kota Malang," tegang Rosa Piliang. (edr/udi)

Sumber: