Khofifah Minta Kepala Daerah Kerja Cepat, Tepat, dan Detail

Khofifah Minta Kepala Daerah Kerja Cepat, Tepat, dan Detail

Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melantik seluruh kepala daerah, yakni 17 bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/2/2021). Pelantikan saat masa pandemi Covid-19 ini dilakukan secara hybrid dengan menerapkan SOP protokol kesehatan yang ketat. Di mana, selain digelar secara offline dengan sangat terbatas juga bisa disaksikan secara live streaming. Dalam pelaksanaannya, pelantikan dibagi menjadi tiga tahap dalam hari yang sama. Seperti diketahui, dari hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu ada 19 kabupaten/kota, namun dalam pelantikan ini hanya 17 kabupaten/kota, hal ini dikarenakan Kabupaten Pacitan dan Tuban pelantikannya akan dilaksanakan menyusul pada 4 April 2021 dan 20 Juni 2021. Pelantikan tersebut juga berlangsung istimewa, karena pada sesi ketiga, juga dihadiri langsung Sekretaris Kabinet Pramono Anung beserta Istri, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni. Dalam pernyataannya, Gubernur Khofifah meminta kepada para kepala daerah yang baru saja dilantik untuk bekerja cepat, tepat dan detail. Tidak hanya itu, seperti tagline di Pemprov Jatim yakni CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif), para kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang cepat, sebagai bagian yang penting. “Ada hal yang harus kita lakukan yakni bersinergi dan kolaborasi. Apabila para kepala daerah membutuhkan spesific knowledge atau spesific skill, kita bisa melakukan diskusi-diskusi pengayaan untuk saling memberi penguatan. Apalagi saat ini masih pada posisi PPKM mikro artinya kecepatan kerja diharapkan bisa dilakukan dengan baik berseiring dengan pengendalian Covid-19. Bahwa Covid-19 di Jatim memang sudah melandai tapi belum berhenti penyebarannya,” ungkap Khofifah. Selain itu, Khofifah berpesan kepada para bupati/wali kota dan wakilnya untuk memastikan percepatan pencairan dana desa. Diharapkan dana desa ini dapat terealisir pencairannya sebesar 40 persen pada Triwulan I Tahun 2021 ini. Selain itu bagi kabupaten yang belum menyelesaikan Perbup mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa Tahun 2021, untuk segera dirampungkan. “Percepatan pencairan dana desa ini penting dilakukan mengingat 60, 82 PDRB Jatim di Tahun 2020 adalah konsumsi rumah tangga. Artinya, pencairan dana desa ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terutama masyarakat perdesaan. Ditambah dana desa ini berkaitan juga dengan posko PPKM mikro di desa-desa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Dengan begitu akan memberikan multiplier effect, sehingga akan ada pertumbuhan yang bisa dibangun di masing-masing daerah,” jelasnya. Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim ini, penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 lalu sekaligus membuktikan kepada semua pihak, bahwa kekhawatiran terjadinya klaster baru pillkada tidak terjadi. Bahkan berdasarkan data Desk Pilkada Jatim,  angka partisipasi masyarakat di Jatim saat pilkada serentak Tahun 2020 lalu mencapai 67,68 persen meskipun saat pandemi Covid-19, meningkat dibanding pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 sebesar 66,92 persen. “Itu artinya bapak ibu bupati dan wakil  bupati serta wali kota dan wakil wali kota begitu kuat mendapatkan kepercayaan dari masyarakat karena partisipasi mereka luar biasa, artinya besar harapan mereka kepada bapak ibu sekalian,” katanya. Lebih lanjut disampaikan Khofifah, usai pelantikan para bupati/walik ota ini akan segera menyampaikan visi misinya kepada DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu dirinya meminta agar RPJMD kabupaten/kota dapat segera disahkan serta seiring dan selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN Pusat. “Proses pelantikan ini akan mengantarkan awal dari perjalanan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tentu harapannya disegerakan penyusunan RPJMD, RKPD di masing-masing daerah,” kata Khofifah. Bahwa dalam RPJMN yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), lanjutnya, terdapat reformasi Sistem Kesehatan Nasional. RKP ini juga telah dijabarkan dalam RKPD Provinsi dan RKPD kabupaten/kota. Untuk itu Khofifah meminta agar RPJMD kabupaten/kota berseiring dengan perubahan RKP pusat dan RKPD tingkat provinsi. “Dengan demikian ada penyelarasan perencanaan pembangunan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, supaya persambungan program ini bisa memberikan efek yang signifikan lagi,” terangnya. (yok/fer)

Sumber: