Tipu Tiga Pria Lewat Aplikasi Pertemanan, Agnes Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tipu Tiga Pria Lewat Aplikasi Pertemanan, Agnes Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Ratih Agnes Pratiwi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Kalijudan ini dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti bersalah menipu tiga pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan. Agnes berkenalan dengan mereka dan mengaku sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri lalu meminjam uang. Namun, dia ternyata bukan mahasiswa dan tidak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Diah menyatakan, Agnes yang berasal dari Ngawi awalnya menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari pria-pria yang akan dijadikan korbannya. Terdakwa menemukan tiga korban yang kemudian diajak untuk bertemu di kosnya di Jalan Kalijudan secara bergiliran. Pertama, Agnes berkenalan dengan Budi Indriyo yang kemudian diajak ke kosnya pada 14 September 2020. Dia utang Rp 1,75 juta yang diminta untuk ditransfer ke rekeningnya. "Terdakwa mengatakan akan membayar biaya wisuda kuliahnya. Namun terdakwa hanya mempunyai uang tunai sedangkan biaya tersebut harus dibayar melalui transfer," ujar jaksa Diah. Sepekan kemudian, Agnes kembali utang Rp 1,2 juta kepada Budi yang saat itu diminta datang ke kosnya. Selain itu, masih ada dua pria lain yang juga menjadi korban. Maulana Muchlis diutangi Rp 4,5 juta ketika diminta datang pada 19 Agustus 2020. R. Pandu Prasetyo juga diutangi Rp 5,5 juta pada 17 September 2020 ketika mereka bertemu. Modusnya sama, pinjam uang untuk biaya wisuda kuliah. Hingga kini, terdakwa masih belum mengembalikan uang yang dipinjamnya. Selain itu, terdakwa pernah mengirim bukti transfer uang untuk pelunasan utang kepada Muchlis, tetapi setelah dicek ternyata palsu. "Pada kenyataannya, uang yang terdakwa terima tidak pernah digunakan untuk membayar wisuda kuliah, tetapi terdakwa gunakan untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Pengacara terdakwa, Setyono Pribudi akan menyampaikan pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurut dia, Agnes berbuat seperti itu karena terpaksa setelah diberhentikan sebagai sales promotion girl (SPG) dari perusahaan tempatnya bekerja sejak setahun lalu. Sedangkan Agnes butuh uang untuk menafkahi keluarganya di kampung halamannya. "Terdakwa mau mengembalikan bagaimana kalau belum dapat kerja," ujar Setyono. Antara terdakwa dengan ketiga korbannya hanya sebatas kenal di aplikasi saja. Tidak ada hubungan lain. Setyono mengakui bahwa kliennya memang berbohong. "Bilangnya memang dipakai untuk kuliah. Benar tidak benarnya kan yang tahu cuma terdakwa. Kalau memang digunakan untuk keluarga semoga hakim bisa melihat lebih bijak," ujarnya. (mg5)

Sumber: