Ngemplang Pajak, Komisaris Jasa Konstruksi Digelandang ke Lapas

Ngemplang Pajak, Komisaris Jasa Konstruksi Digelandang ke Lapas

Malang, memorandum.co.id - Agus Budianto (48), warga yang tinggal di Jl. Cinambo Indah, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digelandang ke Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (25/01/2021). Tersangka sebelumnya sempat menjabat sebagai komisaris/pengurus PT Ayaro Mulya Konstruksindo, yang berkedudukan di Jl. Singgalang, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun, proyek pekerjaannya, ada di luar pulau Jawa. Sebelumya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak, atas dugaan pengemplangan pajak. "Hari ini penyerahan tahap 2, yakni tersangka dan barang buktinya. Ia baru ditangkap di kawasan Cibubur Jawa Barat, tadi malam. Terus hari ini dibawa ke Lapas Lowokwaru Kota Malang. Ia tidak membayar pajak," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi . Ditambahkanya, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekitar Rp 855.673.639. Padahal, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 10 Oktober 2007. Dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama Malang Selatan. Pajak yang tidak dibayarkan, adalah di tahun 2014 - bulan November 2015. "Pelimpahan tahap 2 ini sempat molor. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan sempat kabur. Dan baru tadi malam, dapat ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jendral Pajak, di Jawa Barat," lanjutnya. Perbuatan tersangka, diancam pidana pasal 39 ayat 1, UU RI no 6 tahun 1983. Diubah UU RI no 9 tahun 1994, diubah dengan UU RI no 16 tahun 2000, diubah dengan UU RI no 5 tahun 2008 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Disinggung alasan tidak membayar pajak, karena pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan, tiba-tiba diputus kontrak pihak ketiga. Dengan alasan ada keterlambatan pembayaran ke supplier. "Setelah itu macet dan perusahaan tidak mendapatkan kontrak pekerjaan, akhirnya pajak tidak terbayar," imbuh Dyno. Saat kabur, sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), usai ditetapkan menjadi tersangka. Menjadi buron sekitar  empat bulan, hingga akhirnya dapat ditangkap. (edr/udi)

Sumber: