Gugatan Kades Jambean kepada PG NgadirwdjoTerancam Kandas

Gugatan Kades Jambean kepada PG NgadirwdjoTerancam Kandas

  Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan H Hari, kades Jambean,Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melawan PTPN X-PG Ngadiredjo di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri digelar Kamis (25/2/2021). Dalam gugatanya nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp, diterangkan bahwa H. Hari selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat PG Ngadiredjo senilai Rp 1, 750 M. Hal ini dilakukan lantaran tanah milik penggugat (H. Hari) yang digunakan oleh PG Ngadiredjo sebagai tempat saluran pipa air menuju rumah pompa Sungai Brantas itu tanpa seizin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai  perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, di sela-sela akan dibacakan gugatan oleh Samsul Arifin, tiba-tiba majelis hakim memberikan izin pada Nurwakid SH untuk mengajukan gugatan intervensi. Hal ini membuat sempat kaget dari kedua belah pihak yang bersengketa (penggugat H. Hari dan tergugat PG Ngadiredjo). Atas munculnya gugatan Intervesi tersebut yang diajukan oleh Nurwakid, Ketua Majelis Hakim Lila Sari mempersilahkan pada kuasa hukum dari penggugat dan tergugat untuk melakukan pengecekan atas gugatan intervensi yang diajukan Nurwakid. “Silahkan dari masing-masih kuasa hukum melakukan pengecekan gugatan Intervensi ini,” ujar Lila Sari, Kamis (25/2/2021). Usai dilakukan pengecekan oleh masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat, Lila Sari langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan 1 minggu lagi. “Sidang kami tutup dan dilanjutkan 1 minggu lagi,” ucap Lila seraya mengetok palu pertanda sidang berakhir. Usai persidangan, Nurwakid mengaku kalau dirinya sebagai ahli waris dari pemilik tanah yang diklaim milik H. Hari. “Saya selaku ahli waris dari tanah SHM No. 01134 dengan Luas 307 M2,” ujar Nurwakid pada memorandum.co.id. Dalam gugatan intervensi disebutkan, bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah turun temurun dari keluarganya, dan Nurwakid adalah salah satu ahli waris dari tanah yang disengketakan. DIsamping itu juga, dalam gugat intervensi disebutkan bahwa tanah tersebut telah disewakan pada pihak PG Ngadiredjo hingga tahun 2034 dengan nomor kontrak XX-KONTR/084.016. Dan selain itu juga, dari pihak ahli waris sudah menerima hasil sewa dari PG Ngadiredjo. “Kami juga menerima hak sewa dari pihak PG dan bingkisan pada saat tutup giling dan pada saat hari raya,” terang Nurwakhid. Sementara itu, Samsul Arifin, kuasa hukum dari penggugat mengatakan, memang hari ini ada gugatan Intermasuk, tapi saya belum melihat tapi gugatan itu tidak ada pengaruhnya dengan gugatan kami. “Dan pasti akan kita tanggapi pada sidang berikutnya,” ucap Samsul. Samsul menambahkan, setelah ada tanggapan, nanati ada putusan sela. Apakah gugatan Intervensi biasa masuk atau tidak. “Kita lihat aja nanti tanggapan kami atas gugatan Intervensi tersebut. Namun pada prinsipnya obyek antara gugatan yang kami ajukan dengan obyek yang diajukan dalam gugatan Intervensi tidak nyambung. Dan obyek yang sengketa disini sudah SHM, namun yang bersangkutan (Nurwakid) kok mengaku ahli waris. Ini nanti yang kita buktikan dipersidangan,” tandas Samsul. (mis/udi)

Sumber: