Wabup Tuban Ajak Masyarakat Lapor Pajak
Tuban, memorandum.co.id - Dalam rangka pekan panutan, Wakil Bupati Tuban melalukan pelaporan perpajakan. Hal itu dilaksanakan di kantor Pemkab jalan Veteran Tuban. Dalam pelaporannya Wabup Tuban mengajak masyarakat melaksanakan pelaporan wajib pajak. Wakil Bupati Noor Nahar Husein mengatakan, momentum pekan panutan yaitu taat pada pelaporan perpajakan, sehingga sebagai warga negara yang baik harus patuh akan pajak. “Ini suatu kewajiban perpajakan pribadi, sehingga menjadi contoh yang baik, maka dari itu, sebelum jatuh tempo pelaporan perpajakan, saya sudah dahulu melaksanakan pelaporan,” ungkap Noor Nahar Husein, Kamis (25/02/2021). Noor Nahar juga menambahkan, pelaporan perpajakan saat ini sangat mudah, khususnya di KPP Pratama Tuban sudah disediakan cara dan tempat pelaporan pajak dengan baik. “Lapor pajak sekarang kan sangat mudah dan gampang. Melalui E-Fillng sudah bisa. Kita sebagai pimpinan wajib memberikan contoh yang baik,“ ujar Wabup. Politisi PKB ini juga mengapresiasi KPP Pratama Tuban atas kemudahan yang diberikan oleh pelayanan pelaporan perpajakan, mulai dari adanya Call Center, pelaporan E-Filling yang On Time, sosialisasi perpajakan rutin hingga pendampingan kepada wajib pajak. “Semua aplikasi yang mendukung sudah dipastikan dalam pelaporan pajak akan semakin mudah. Tinggal bagaimana masyarakat ini bisa dan patuh dengan kewajiban pelaporan perpajakan,” imbuhnya. Selain itu, Wabup juga menerangkan, saat pandemi seperti sekarang ini, sampai masuk dalam kategori Kabupaten yang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ), tentu kemudahan membayar pajak pakai E-Filing adalah solusi cerdas untuk hal ini. Sebab, masih bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik. “Hal ini dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak perlu repot repot,” terang orang nomor dua di Kabupaten Tuban ini. Dikatakan lebih lanjut, sebagai wajib pajak yang patuh, pelaporan SPT Tahunan harus segera dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni adalah 31 Maret 2021. Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo menjelaskan, pekan panutan merupakan salah satu agenda tahunan KPP Pratama Tuban. Biasanya dilaksanakan di awal masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tujuannya agar jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban, bisa menjadi motor penggerak kesadaran wajib pajak lainnya. “Sehingga bagaimana mensukseskan pekan panutan hingga berdampak positif akan keberlangsungan kepatuhan perpajakan di Tuban. Saya minta dukungan melaluj Wabup Tuban serta jajaran SKPD Tuban untuk melanjutkan edukasi tentang perpajakan,” tambahnya. Arif Puji Susilo berharap, dengan pekan panutan ini bisa membantu kami untuk mensosialisasikan tentang pajak. Apalagi saat pandemi ini tidak harus massal atau banyak berkumpul. (cw1/har)
Sumber: