Polsek Sukorejo Ringkus Pengecer Togel

Polsek Sukorejo Ringkus Pengecer Togel

Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas Polsek Sukorejo mengamankan Hariyono (43), warga Dukuh Krajan, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo karena melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas perjudian jenis togel di Pasar Tambang Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di warung milik Timbul area Pasar Dukuh Tambang, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo yang berperan sebagai pengecer," kata AKP Beny Hartono, Kamis (25/2). Beny Hartono menambahkan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar kertas kupon bertuliskan nomer togel berikut jumlah uang tombokan, 1 buah Hp Merk XIOMI Type 1s Warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 347.000. "Atas perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 (ke-2e) KUHP. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Sukorejo. (*/sul/mt)

Sumber: