Simpan Sabu di Bungkus Kopi Sachet

Simpan Sabu di Bungkus Kopi Sachet

Malang, memorandum.co.id - Yuda Prasetyo alias Doweh (33), warga Jalan Bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pria lulusan SMP ini ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat sakitat 1 gram. Barang tersebut, disimpan di plastik dan dimasukkan di bungkus bekas kopi sachet. "Berawal dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan maupun di rumahnya," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Rabu (24/2/2021). Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu bungkus flip plastik seberat sekitar 1 gram, satu buah timbangan digital dan satu kotal berisi 20 lembar plastik kecil. "Pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang dari membeli Rp 1,2 juta per gram. Membeli dengan sistem ranjau tanpa bertemu di kawasan Sawojajar," lanjut kapolsek. Sementara itu, tersangka mengaku, barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, ditemukan beberapa alat bukti yang biasa digunakan untuk menjual. (edr/fer)

Sumber: