Pelaku UMKM Ikuti Penyuluhan SPP-IRT di Kantor Kecamatan Jambangan

Pelaku UMKM Ikuti Penyuluhan SPP-IRT di Kantor Kecamatan Jambangan

Surabaya, Memorandum.co.id - Kegiatan penyuluhan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) digelar di kantor Kecamatan Jambangan Jalan Jambangan Sawah No. 2, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Rabu (24/2). SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerja yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Selama pandemi, jumlah peserta yang mengikuti penyuluhan dibatasi, hanya 20 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. Pengurusan izin IRT sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM terutama dibidang Makanan dan Minuman. “Selama pandemi peserta penyuluhan kegiatan penyuluhan izin untuk SPP-IRT dibatasi, hanya 20 pelaku UMKM yang mengikuti, jadi bergantian. Kegiatan penyuluhan ini sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM terutama dibidang Mamin”, kata Camat Jambangan, Annita Hapsari Oktorina Sesoria. Petugas Dinas Kesehatan Surabaya, Catur yang menjadi narasumber menjelaskan alur-alur perijinan SPP-IRT kepada pelaku UMKM dibantu dengan proyektor agar lebih gampang dipahami. Salah satu pelaku usaha, Penny mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk produksi pangannya. “Kegiatan ini bermanfaat bagi saya, perizinan SPP-IRT ini agar produk saya bisa lebih dikenal dan sudah tersertifikat”, ujar Penny. (Mg4)

Sumber: