PPKM Mikro Diperpanjang sampai Maret, Begini Penjelasan Bupati Jombang

PPKM Mikro Diperpanjang sampai Maret, Begini Penjelasan Bupati Jombang

Jombang, memorandum.co.id - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jombang diperpanjang mulai 23 Februari sampai 08 Maret 2021. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menuturkan sesuai instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2021 PPKM Mikro ini diperpanjang dari tanggal 23 Februari sampai tanggal 8 Maret 2021. Hal itu karena Presiden melihat evaluasinya sangat menurun. "Dari semua yang melaksanakan PPKM kondisinya menurun. Yang aktif kesembuhannya meningkat dan yang meninggal juga menurun. Jadi kemudian diperpanjang lagi," tuturnya usai vidcon di Pemkab Jombang, Selasa (23/2/2021). Bupati menjelaskan, hasil dari evaluasi PPKM Mikro tahap satu, kalau di Jombang dan skala di Jawa Timur, per hari ini semua daerah sudah orange, tidak ada yang merah. Se-Jombang sudah orange. "Dengan PPKM Mikro, jadi penilaian dari RT. Nah, RT di Jombang yang zona orange sama merah tidak ada, kosong. Kita yang ada zona kuning, masih ada. Untuk itu maka posko-posko di tingkat desa di aktifkan kembali," jelasnya. Bupati berharap, karena Jombang belum signifikan, terutama dalam jumlah kematian ini termasuk agak tinggi. Maka sekarang ini, untuk posko yang ada di desa itu di efektifkan kerjanya. Yang mana tugas posko untuk pencegahan. "Di masing-masing RT ini. Kemudian ada penanganan, lalu ada pembinaan, jadi ini tugas posko. Dan biaya posko sudah jelas dibebankan kepada anggaran desa. Kalau kelurahan ini dari APBD. Jadi sudah tidak ada alasan kalau kades tidak melaksanakan kegiatan posko PPKM Mikro ini," ujarnya. Kemudian terkait pembukaan sekolah, Mundjidah menegaskan, bahwa belum bisa dilaksanakan. Justru dengan PPKM Mikro ini tidak boleh, harus memakai belajar daring. Jadi ada ketentuan, kalau RT itu ada zona merah, itu sampai tempat ibadah ditutup. "Kalau zona kuning, itu pakai 50 persen jumlah kegiatan aktivitas layanan ini. Dan juga masih tetap menggunakan jm malam. Ini instruksi Mendagri, bukan kita buat sendiri," tegasnya. Bupati menandaskan, pihaknya melaksanakan instruksi Mendagri dengan Pergub Jatim, bahwa untuk kegiatan-kegiatan di waktu malam ini sampai pukul 21.00 WIB. Tapi untuk kegiatan selain pertokoan modern, PKL dan lain sebagainya, itu pukul 20.00 WIB. "Semisal ada rapat, ada kegiatan apa, pukul 20.00 WIB harus selesai. Kemudian untuk pemadaman PJU sudah tidak ada, kan sudah selesai. Kita sampai tanggal 22 Februari," tandasnya. Menurutnya, PPKM Mikro ini mampu menekan kasus Covid-19 di Jombang. Jumlah dari RT yang semula belum ada PPKM itu ada 187, kemudian dengan PPKM ini yang kuning menjadi 156, turun 31 kasus Covid-19. "Yang merah sudah tidak ada. Kuning yang ada. Ini yang harus menjadi hijau. Jadi dalam hal ini, kita masih harus terus berupaya untuk menurunkan lagi. Baik angka kematian maupun angka yang positif, maka kita harus meningkatkan kesembuhan ini," pungkasnya. (yus)

Sumber: