Penuhi Bukti di MK, KPU Gresik Buka Kotak Suara

Penuhi Bukti di MK, KPU Gresik Buka Kotak Suara

GRESIK-Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik membuka 18 kotak suara yang tengah disegel. Pembukaan kotak suara tersebut untuk pengambilan dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesain perkara perselisihan hasil pemelihan umum tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun berkas dokumen yang diambil berkaitan dengan rekapitulasi dan daftar hadir saat rekap. Antara lain, formulir DA, DA2 (Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Dalam Rekap), DA.BA (Berita Acara) dan DA.TT (Tanda Terima Penyerahan Salinan). Seluruh dokumen yang diambil adalah formulir milik calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Dalam pemantauan di lapangan, pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh beberapa pihak terkait. Yaitu, pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Jokowi-Amin dan paslon 2, Prabowo-Sandi. Kemudian dari penyelenggara, selain dari KPUD ada juga dari badan pengawas pemilu (bawaslu) dan Kepolisian selaku pihak yang mengamankan selama jalannya proses pemilu. Ketua KPUD Gresik Ahmad Roni mengatakan, pembukaan kotak suara yang disegel berkaitan perintah dari KPU RI. Ada 18 kotak suara meliputi seluruh kecamatan di Gresik yang telah dibuka. “Tujuanya untuk mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesain perkara perselisihan hasil pemelihan umum,” ungkap dia, Sabtu (8/6). Menurut Roni pengambilan dokumen sangat biasa terjadi. Apalagi, di Jawa Timur hampir seluruh kota dan kabupaten mendapatkan surat dari KPU RI untuk membuka lagi kotak suara yang disegel. “Yang kita serahkan adalah formulir yang berkaitan tentang kronologi rekapitulasi,” jelas dia. Sementara itu Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi menuturkan tidak menemukan kecurangan dalam pembukaan kotak suara. Sebab, hal itu sesuai PKPU No 4 tahun 2019 dan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemiluhan umum. “Selain formulir, rekomendasi dari bawaslu juga ikut disertakan sebagai alat bukti dalam penyelesain perkara,” pungkas dia. (aam/har/tyo)

Sumber: