Lapas Tuban Kukuhkan Satops Patnal
Tuban, memorandum.co.id - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban resmi dikukuhkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) yang ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal, Senin (22/2/2021). Kepala Lapas Kabupaten Tuban, Siswarno mengungkapkan, pengukuhan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 1052 PK 0210 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan. "Pengukuhan kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, kita tetap patuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Siswarno. Siswarno mengukuhkan 5 petugas dari Tim Satops Patnal di Lapas Tuban yang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota. "Tujuan dari pengukuhan ini demi mewujudkan pencegahan, penindakan, supervisi, pemantuan dan evaluasi dalam ruang kerja Lapas Tuban. Selain itu untuk perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan," ungkap Siswarno. Dikatakan lebih lanjut, setelah pengukuhan ini nantinya akan dilakukan sosialisai kepada pegawai dan warga binaan, sehingga mereka tahu tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya. Siwarno juga berharap dengan adanya pengukuhan Tim Satops Patnal yang telah dibentuk saat ini guna melaksanakan tugasnya dengan baik, dan terus meningkatkan koordinasi. "Tetap koordinasi dan lakukan komunikasi dengan baik sebagai kontrol terhadap tugas yang ada, sebab tanpa komunikasi dan koordinasi, semua tidak akan berjalan dengan baik," imbuhnya. (cw1/har)
Sumber: