Yustisi Prokes, Polres Blitar Kota Terapkan Hukuman Push Up
Blitar, Memorandum.co.id - Operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota dan jajaran memberikan teguran secara langsung pada para pelanggar prokes. Razia disiplin protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tiga lokasi di Kota Blitar menjaring total 29 orang pelanggar. Dari hasil operasi yustisi, dikenakan sanksi tipiring sebanyak 4 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 7 pelanggar, teguran lisan 15 orang, dan sanksi sosial sebanyak 3 pelanggar. Untuk para pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, para pelanggar dihukum push up dan menghafal pancasila di tempat. Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511/DY, dan anggota Satpol PP Kota Blitar. Lokasi razia adalah di Jalan Ir Soekarno di sekitar kompleks Makam Bung Karno, PIPP di Jalan Moh Hatta, dan Waterpark Sumber Udel di Jalan Brantas. Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.(Pra)
Sumber: