Kasatlantas Pimpin Pengembalian BB Laka dan Serahkan Bantuan kepada Ahli Waris

Kasatlantas Pimpin Pengembalian BB Laka dan Serahkan Bantuan kepada Ahli Waris

Lumajang, memorandum.co.id - Guna mewujudkan transformasi Polri menuju Polri Presisi sesuai petunjuk Kapolri, Satlantas Polres Lumajang melalui Unitlaka Satlantas mengembalikan barang bukti (BB) kendaraan roda dua yang terlibat laka kepada keluarga korban di daerah Bagusari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jumat (19/2/2021). Ini merupakan upaya Satlantas Polres Lumajang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Pengendara scoopy yang menjadi korban ini meninggal. Jadi tadi kami mengembalikan kendaraan barang buktinya kepada pihak keluarga karena proses penyidikannya sudah selesai dan diterima oleh istri dari almarhum," ujar Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana. Putu Angga juga menyampaikan, bahwa tidak ada persyaratan untuk pengembalian barang bukti, hanya saja kebetulan dalam proses penyidikan pihak Satlantas Polres Lumajang sudah mengetahui identitas dari istri korban sehingga langsung diantarkan menuju alamat keluarga korban dan diserahkan berikut dengan kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut. "Kami tidak memungut biaya dan hal-hal lainnya dalam proses pengembalian ini, kami hanya berupaya memberikan pelayanan terbaik sekaligus membantu meringankan rasa duka dari pihak keluarga. Kami tadi juga memberikan sedikit bantuan berupa sembako untuk meringankan beban keluarga korban", jelasnya. Sementara itu, Dwi Srimulyaningsih (39),  istri korban, mengaku cukup terbantu dan bersyukur atas kepedulian Satlantas Polres Lumajang terhadap keluarganya. "Alhamdulillah cukup membantu dan terimakasih atas perhatiannya, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan," ungkapnya. Selanjutnya, Satlantas Polres Lumajang akan tetap mengupayakan dalam hal perkara-perkara kecelakaan lalu lintas, apabila dari pihak keluarga korban sekiranya tidak memungkinkan untuk mengambil sendiri kendaraannya maka akan diantarkan ke rumah keluarga korban. Tentunya apabila perkara kecelakaannya sendiri sudah selesai, baik itu sudah vonis pengadilan atau sudah selesai secara mediasi atau sudah selesai secara penghentian penyidikan. (ani/fer)

Sumber: