Kejaksaan Tahan TS terkait Dugaan Korupsi TKD
Jember, memorandum.co.id - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan satu orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Satu tersangka baru yang ditetapkan berinisial TS, selaku pihak ke tiga yang diduga ikut terlibat bersekongkol bersama Kepala Desa Gambiran berinisial DP yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan tanah TKD desa setempat. Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, kades Gambiran berinisial DP tidak sendiri dalam mengelola TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut. "Tersangka TS yang sudah ditahan bersama DP membuat kesepakatan sendiri, untuk meratakan tanah kas desa yang berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. Dalam satu bulan, keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah. Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih, yang uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa, "beber Setyo, Jum'at (19/2/2021) Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Gambiran Kalisat berinisial DP, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan TKD. (edy/udi)
Sumber: