Enam Point Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Surabaya 2020
Surabaya, memorandum.co.id – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2016, Jum'at siang (19/2/2021). “Penetapan dilakukan di Hotel Wyndham Surabaya dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.”ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Jumat pagi (19/02/21). Soeprayitno menjelaskan, secara teknis sebelum acara penetapan kami membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya. “Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya," terang Soeprayitno. Dirinya menerangkan, enam point tersebut Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana. "Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih," tambahnya. Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021. "Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020," imbuhnya. Kelima, masih kata Soeprayitno, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. “Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya," pungkas Soeprayitno. Sebelumnya, hasil Pilkada serentak di Surabaya tanggal 19 Desember 2020 dimenangkan oleh Paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan. Dengan akan ditetapkannya paslon terpilih, maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang diselengarakan oleh KPU akan selesai. Selanjutnya akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk melakukan pelantikan. (mg1)
Sumber: