Polres Tulungagung Proses Pidana Truk ODOL

Polres Tulungagung Proses Pidana Truk ODOL

Tulungagung, memorandum.co.id - Wujudkan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum sesuai program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mentransformasi menuju Polri yang Presisi, Polres Tulungagung melaksanakan press release (18/02/2021) terkait penegakan hukum over dimensi. Over Dimension Over Loading atau yang sering disingkat ODOL sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan, karena dengan adanya truk yang berdimensi melebihi batas, serta bermuatan lebih dari kelas jalan yang ditentukan dapat merusak jalan. Bahkan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lantas out control ataupun kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Polres Tulungagung bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Terbukti dari press release yang dilakukan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kasi Pidum John Franky Y A SH MH, dan Kasat Lantas AKP Aristianto Budi Sutrisno. AKBP Handono menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan ketiga di Indonesia. Sehingga dalam penegakan hukum ini bisa sebagai acuan maupun edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap undang undang tersebut. "Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Polres Tulungagung untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum terhadap ODOL, khusus untuk pembuat kendaraan yang tidak sesuai dengan standar tipe serta uji kelayakan tipe, sebagaimana diatur dalam pasal 277 UU no 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ungkap Kasi Pidum Kejari Tulungagung John Franky Y A. Sementara Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan, imbaun dan edukasi sudah seringkali dilakukan, sehingga kini pihaknya tegas menindak jika masih ada pelanggar ODOL. "Sudah sering dilaksanakan imbauan dan edukasi kepada pelaku usaha, serta dilaksanakan penilangan terkait tata cara muat kepada pengemudi (sopir truk), tetapi yang jarang dilakukan adalah kepada pelaku usaha atau pemilik kendaraan. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terus kita laksanakan guna mendukung program prioritas Kapolri transparansi berkeadilan," pungkas AKP Aristianto dalam menutup press release. (fir/mad)

Sumber: