Data Tenaga Kerja Asing Pabrik di Puger Carut Marut
Jember, memorandum.co.id - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di salah satu pabrik di Jember mulai terkuak.
Hal tersebut bermula saat Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Purnomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan tersebut. Diketahui, temuan tersebut berjumlah 65 TKA yang aktif pabrik tersebut pada Senin (15/2/2021).
Sementara itu berdasarkan penelusuran wartawan, rupanya TKA perusahaan atau pabrik yang berada di Kecamatan Puger terdapat perbedaan jumlah antara Dinas Ketenagaan Kerjaan (Disnaker) Jember dengan Kantor Imigrasi Jember.
Diketahui Rabu (17/2/2021), di Kantor Imigrasi Jember jumlah TKA di perusahaan itu tercatat ada 59 orang, sedangkan di disnaker, Kamis (18/2/2021) tercatat 65 orang, jadi ada selisih 6 orang.
Selisih jumlah tersebut diketahui Kepala Disnaker Kabupaten Jember Bambang Edy Santoso saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Besaran jumlah itupun, kata Bambang, diketahui setelah pihak perusahaan tersebut baru melaporkan jumlah TKA nya ke kantornya.
" Telat sampean wes. Baru saja ke sini (pabrik, red)), ada sekitar 10 menitan. Jadi TKA yang sekarang bekerja di perusahaan ada 65 orang," kata Bambang
Terkait perbedaan data dengan Kantor Imigrasi Jember Bambang mengaku, tidak mengetahui, sebab diduga mereka (TKA) didaftarkan dari kantor pusat.
" Kalau tanya urusan tenaga kerja ya tak jawab, kalau soal Imigrasi saya tidak tahu. Apakah daftarnya lewat pelabuhan atau dari pusat, yang di sini ya data disini," terangnya.
Sementara yang berada di dalam perusahaan itu, lanjut Bambang, ada subkontrak perusahaan yang bernama PT S dan TKA- nya pun juga berdomisili di pabrik yang sama.
" Yang di subkontrak itu ada 7 orang pekerja asing dan yang baru saja di laporkan. Hanya S titik jangan di tambahi," tegasnya
Perusahaan tersebutlah yang menjadi sub kontrak dari pabrik itu tidak ada lagi." PT lain saya tidak tahu, hanya itu saja," tambahnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Jember Said Noviansyah mengatakan bahwa jumlah TKA yang berada di perusahan itu hanya 59 orang.
"Bisa jadi sisanya itu yang dibawa kontraktor. Perusahaan ini terdaftar sebanyak 59 orang, sisanya ini ada subkontrak, di kitakan ada nama PT -nya,"ujar Said Noviansyah.
Data yang tercatat oleh imigrasi, kata Said, berjumlah 28 orang. Namun, berada di perusahaan lain, tetapi domisilinya perusahaan di Puger itu.
"Di perusahaan itu ada 3 perusahaan. 28 ada di PT A, satunya lupa saya. Jadi waktu pemeriksaan lokasinya ada di perusahaan di Puger jadi campur gitu,"jelasnya
Sebenarnya, perusahaan ini tertib melaporkan TKA terhadap kantor Imigrasi. Bahkan, kata Said, telah dua kali dikunjungi langsung lokasinya.
"Tapi yakin TKAnya dijamin tidak Ilegal. Sebab pemerintah saat ini telah melarang pihak asing datang ke Indonesia, yang resmi saja tidak boleh, apalagi yang tidak resmi, Imigrasi kan yang mengeluarkan izin tinggal," tandasnya.
Jadi bukan hanya jumlah TKA yang berbeda, tetapi nama subkontraknya pun berbeda. Subkontrak yang terdaftar di Disnaker Jember bernama PT S, sedangkan di Imigrasi bernama PT A dan beberapa nama lain. (edy/udi)
Sumber: