PN Tuban Sidang Konsinyasi, Warga Dapat Rp 24 M
Tuban, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban melakukan sidang konsinyasi pembebasan lahan oleh Kilang Minyak New Grass Root Refinery Project (NGRR) kepada salah satu warga Wantono (40) asal Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Hasil konsinyasi, Wantono mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 24 Miliar. Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib dalam sidangnya mengatakan, putusan konsinyasi uang ganti rugi lahan kepada Wantono sesuai dengan putusan sidang dan perjanjian antara pihak Pertamina juga dengan pihak kedua Wantono. “Sesuai dengan kesepakatan harga per meter, lahan tanah 4 bidang atas nama Darsulin, sudah jatuh kepada Pertamina Rosneft Kilang Minyak, dengan putusan ini Pengadilan Negeri Tuban sama sekali tidak memotong atau meminta uang dari hasil pembebesan lahan,” ungkap Fathul Mujib, Kamis (18/02/2021). Wantono mengungkapkan, tanah per meter dihargai Rp 600 ribu, tanah tersebut tanah warisan orang tua ada 4 hektar, kalau ditotal ada Rp 24 Miliar. “Saya dan teman saya ada satu yang belum konsinyasi, artinya paling telat sendiri daripada yang lain, punya saya ada sedikit kendala, tanah saya ada sumurnya itu belum dinilai, pihak Pertamina kan ngolah data lagi dan prosesnya sampai 6 bulan,” terang Wantono saat di ruang sidang. Menurut Wantono kalau dipelajari anggaran dari Pertamina Rp 2 triliun untuk pembebasan lahan. "Kalau kita kalkulasi gak sampai Rp 5 triliun, berrati kita anggap terlalu murah dengan harga Rp 600 ribu per meter. Tapi karena untuk kepentingan Negara, putusan hakim, putusan pengadilan kita harus taat. Saya dulu sempat menolak karena ada dasarnya, anggapan kami tidak ada eksploitasi tidak ada kepentingan umum. Terus saat ini sudah menjadi kepentingan umum, kepentingan Negara, ya kita harus mengikuti aturan yang ada, terima dengan segala aturan dari pemerintah,” imbuhnya. Masih kata Wantono, perlu digaris-bawahi warga Sumurgeneng terkena dampak ketika proyek itu berjalan, maka warga yang terdampak harus diutamakan yang menjadi penggerak dari bagian perusahaan tersebut. “Hasil uang ganti rugi akan saya gunakan untuk membeli tanah lagi, kalau untuk buka usaha dan lainnya sampai saat ini belum terpikirkan,” pungkasnya. (cw1/har)
Sumber: