Polsek Sampung Amankan Pelaku Ilegal Logging
Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu secara illegal logging di petak 76.1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Sampung BKPH Sampung wilayah kerja KPH Madiun Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Kamis (18/2). "Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan Sarimo warga Dukuh Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm, 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu dan 1 buah sabit," kata Kapolsek Sampung, Iptu Marsono. Marsono menambahkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas Perhutani yang tengah melakukan patroli menemukan 5 tunggak bekas pencurian. "Pada tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 wib kemarin petugas Perhutani berpatroli di kawasan hutan menemukan 5 tunggak bekas pencurian. Kemudian bersama petugas Polsek Sampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000. Dan akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selanjutnya pelaku tersebut beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Sampung. (*/sul/mt)
Sumber: