Eksekusi Rumah di Waru Ricuh, Pemilik Rumah Melawan Petugas dengan Tombak

Eksekusi Rumah di Waru Ricuh, Pemilik Rumah Melawan Petugas dengan Tombak

Sidoarjo, memorandum.co.id - Eksekusi bangunan rumah di kompleks perumahan elit Delta Puspo Waru, Sidoarjo, Rabu (17/2/2021) berlangsung ricuh. Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang hadir untuk melakukan proses eksekusi bersama Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo mendapat perlawanan dari pemilik rumah, M Ivo Bayu Wibowo. Berdalih tidak mendapat surat peringatan dari pengadilan, pemilik rumah berusaha melawan petugas saat hendak dieksekusi. Bahkan pemilik rumah sempat mengeluarkan tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah. Dengan berpegang surat perintah dari PN Sidoarjo, petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa isi rumah. Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan itu dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon di kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo. Tidak hanya pemilik rumah, dalam proses eksekusi itu tim kuasa hukum pemilik rumah juga terus berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan rumah. Juru sita PN Sidoarjo Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. Namun karena tidak digubris, akhirnya petugas terpaksa melakukan eksekusi paksa. “ Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah,” tegas Sambodo. Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah yang memiliki utang sejumlah uang kepada salah satu bank. Oleh pihak bank akhirnya rumah itu dilelang dan dibeli oleh pemohon. Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di PN Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu. “ Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita Pengadilan,” ujar Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon. Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita PN terpaksa mendatangkan 3  truk di lokasi eksekusi, dan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi. (bwo/jok/fer)

Sumber: