Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Saat penggeledahan di Jalan Semarang, petugas menemukan delapan poket sabu, timbangan elektrik, yang diakui milik Samsul Arifin (35),  warga Jalan Simorejosari. "Tersangka adalah pengedar jaringan salah satu napi yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (17/2/2021). Penangkapan terhadap tersangka, setelah anggota mendapatkan informasi dari salah satu pelanggannya yang lebih dulu ditangkap petugas. "Kami interogasi, pelaku membeli sabu ke tersangka (Samsul)," jelas Memo. Berbekal identitas Samsul, anggota bergerak dengan menggerebek ke rummahnya di Jalan Simorejosari. Tapi pencarian anggota tidak membuahkan hasil karena pindah ke Jalan Semarang. Kemudian anggota mengecek ke alamat tersebut dan menangkap Samsul. Saat penggeledahan di kamarnya, ditemukan  barang bukti 8 poket sabu, yang dikemas dalam plastik kecil masing- masing seberat 0,60 gram; 0,60 gram ; 0,38 gram ; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,28 gram, dan 0,28 gram. Selain itu, juga ditemukan 4 sekrop, 2 pak klip plastik, dan timbangan elektrik, dan kartu ATM berikut buku tabungan, dan HP merek Oppo. "Setelah kami interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu lapas. Kami akan kroscek ke lapas, apakah ada nama napi yang disebutkan tersangka," tandas Memo. Sementara itu, Samsul mengakui semua perbuatannya. Selain menjadi pengedar, juga pengguna barang haram tersebut. Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari.  "Saya beli ke teman yang kini mendekam di lapas," ujar Samsul kepada penyidik. (rio/fer)

Sumber: