LBH Surabaya Laporkan 9 Perusahaan Langgar Aturan THR

LBH Surabaya Laporkan 9 Perusahaan Langgar Aturan THR

SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) melaporkan sembilan perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran terhadap aturan tunjangan hari raya (THR) 2019. Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakanberdasarkan laporan yang masuk di posko pengaduan THR hingga 2 Juni, sedikitnya 650 buruh menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut. Sebaran pelanggaran terjadi di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Jember. Korban pelanggaran didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan pekerja harian lepas. Selain itu, ada juga pekerja yang sedang dalam proses PHK. "Modusnya, buruh kontrak dan tenaga harian tidak berhak THR, beralasan karena tidak mampu. Modus lainnya, berdalih buruh dalam proses PHK dan ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya, pemberian THR tidak sesuai aturan," terang Habibus Shalihin melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (2/6). Angka ini turun dari 2018, tercatat sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran. Sebanyak 2.479 buruh terdampak pelangggaran ini. Namun wilayah pelanggaran pada tahun 2019 lebih banyak, karena pada 2018 tercatat hanya empat kota/kabupaten yang melanggar yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. "Pelanggarannya terlambat bayar THR pada karyawan dan ada juga yang nggak sesuai Permenaker 6/2016 tentang THR," ungkapnya. Melalui hasil temuan itu, lanjut Habibus, posko pengaduan THR LBH Surabaya segera memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jatim supaya menindak sembilan perusahaan bermasalah tersebut. "Tindakan akan mengacu sesuai Permenaker nomor 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif. Yakni pemberian sanksi 5 persen pada perusahaan yang terlambat membayar. Kami mendesak disnaker juga segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang ada," pungkasnya.(x/udi)

Sumber: