Bawa 36 Klip Sabu, Pria Winongan Diamankan Polres Pasuruan

Bawa 36 Klip Sabu, Pria Winongan Diamankan Polres Pasuruan

Pasuruan,memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria dengan inisial SR (33), asal Desa Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan mengedarkan narkoba. Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (13/2) malam, ketika digeledah di tubuhnya ditemukan barang bukti berupa sabu, handphone, tutup bedak yang ditaruh dalam tas berwarna coklat. "Dari tangannya petugas mengamankan sabu dengan berat 9,21 gram, sabu tersebut disimpan rapi dalam wadah klip kecil sebanyak 36 dan terpisah." terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes, Selasa (16/2). "Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai barang yg diduga narkotika golongan satu jenis sabu," imbuhnya. Kini pelaku diamankan di Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dengan bukti yang diamankan oleh petugas saat penangkapan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. "Kasus akan kami kembangkan dan mencari serta menemukan pelaku lain" tutup perwira dengan pangkat tiga balok ini. (rul/rdh)

Sumber: