Polres Tulungagung dan Petugas Gabungan Operasi Yustisi di Boyolangu
Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung bersama TNI dan Satpol-PP menggelar operasi yustisi dalam rangka mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (15/2/2021), di jalan raya depan gedung Bhakti Pramuka Kecamatan Boyolangu. Petugas mengingatkan masyarakat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru serta sosialisasi PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan itu dipimpin Iptu Retno Pujiarsih, dimulai pukul 10.00 wib hingga selesai. "Tadi ada sembilan pelanggar prokes yang terjaring. Nilai biaya dendanya Rp 25 ribu dan biaya administrasi Rp 5 ribu," terangnya. Dipaparkan oleh Nenny, operasi yustisi ditujukan kepada pengendara dan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Petugas memberikan imbauan, teguran lisan dan mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. "Disiplin prokes itu diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer, dan selalu menjaga jarak ketika berada di luar rumah," ujarnya. Operasi Yustisi ini, tegas Nenny, bertujuan mengingatkan masyarakat terkait adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, guna Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. "Semoga masyarakat semakin disiplin protokol kesehatan, sehingga pandemi ini segera berakhir," pungkas dia. (fir/mad)
Sumber: